JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai kesulitan untuk menyelesaikan pemberkasan Ferdy Sambo cs dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri masih perlu memperkuat konstruksi adanya unsur pembunuhan berencana dalamnya tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).
“Kontruksi kasus ini harus diperkuat, kenapa, karena kasus pembunuhan berencana itu ada dua unsur ya,” ucap Sugeng.
“Jadi ketika kehendak melakukan delik atau kehendak untuk melakukan kejahatan itu dengan peristiwa deliknya, yaitu membunuhnya, itu harus ada jeda waktu, nah jeda waktunya itu kapan.”
Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ
Sebab, lanjut Sugeng, jika mengacu pada rekonstruksi peristiwa yang menghadirkan 5 tersangka, hanya ada waktu 38 menit sebelum Brigadir J ditembak dan akhirnya tewas.
“Kalau dari rekonstruksi, itu kalau saya pepetkan, itu setengah jam, dari rumah Saguling, sekitar pukul 17.00 WIB kemudian pukul 17.38 WIB sudah selesai itu peristiwa pidananya, matinya Yosua kalau saya lihat,” ujar Sugeng.
“Jadi apakah 38 menit itu adalah jeda waktu yang tepat yang digunakan untuk bisa mendakwa Pasal 340 KUHP.”
Menurut Sugeng, jika perencanaan pembunuhan dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah, boleh jadi itu memperkuat adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Tapi kalau jeda waktu 38 menit ini jadi pertanyaan, tetapi kan kita percaya, penyidik ketika menetapkan konstruksi Pasal 340 KUHP itu telah dilengkapi oleh alat bukti, kita tinggal mendorong kepada penyidik memperkuat seperti permintaan jaksa,” kata Sugeng.
Baca Juga: Martin Lukas Curiga Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang: Tiap Bulan Transfer Ratusan Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.