JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (purn) Anton Charliyan menilai tidak ada yang salah dari langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberi bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu mengajukan banding setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam penanganan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
Menurut Anton setiap orang berhak mendapatkan bantuan atau pendamping hukum. Termasuk AKBP Jerry sebagai terduga pelanggar etik.
Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
Bantuan hukum kepada terduga pelanggar juga dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Artinya tidak ada Polda Metro Jaya melawan, karena ini hak individu bukan hanya anggota Polri," ujar purnawirawan bintang dua itu di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Anton menambahkan sebelum Kapolda Metro menyatakan akan memberi bantuan hukum, dalam proses sidang etik terduga pelanggar AKBP Jerry tetap mendapat pendampingan dari Divisi Hukum Polri.
Anton juga menjelaskan putusan dari sidang KKEP bukan bersifat absolut, melainkan hanya sebuah rekomendasi.
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!
Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak semena-mena menjatuhkan hukuman terhadap anggotanya dan tetap diberikan sebuah ruang untuk mengajukan banding, menunjuk pendamping hukum hingga mengajukan saksi yang meringankan.
"Bantuan hukum itu kan untuk memberikan akses untuk keadilan. Karena ini kan menyangkut pekerjaan, hak hidup. Dari Mabes Polri juga pasti sudah disediakan, tapi ini ditambah dari Polda Metro, bahkan ditambah dari pihak luar bisa saja ketika yang bersangkutan menginginkan," ujar Anton.
Lebih lanjut Anton menegaskan terduga pelanggar masih memiliki hak untuk membela diri.
Baca Juga: Beri Bantuan Hukum pada AKBP Jerry, Kapolda Metro Jaya: Setiap Anggota Berhak untuk Didampingi
Untuk itu Anton meminta agar masyarakat tidak membuat pengadilan sendiri terhadap AKBP Jerry dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Anton bisa saja terduga pelanggar mendapat informasi yang salah, sehingga melakukan tindakan yang salah namun tetap dijatuhkan PTDH.
"Jangan sampai karena ada kesalahan hak konstitusi dan hak berkeadilan yang bersangkutan dibunuh. Bagaimana kalau yang bersangkutan mendapat informasi yang salah, pasti akan melakukan tindakan yang salah lalu di PTDH," ujar Anton.
"Sekecil apa pun rasa keadilan tiap anggota harus ditampung. Jangan seolah-olah hanya ingin menunjukkan ketegasan tapi sebetulnya membunuh keadilan," sambung Anton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.