Kompas TV nasional kriminal

Selama 1,5 Tahun Seorang Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Setoran Rp1 Juta

Kompas.tv - 15 September 2022, 21:12 WIB
selama-1-5-tahun-seorang-remaja-perempuan-disekap-dan-dijadikan-psk-dipaksa-setoran-rp1-juta
Ilustrasi: pelecehan terhadap anak. (Sumber: Shutterstock.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) menjadi korban perdagangan manusia oleh rekannya sendiri berinisial EMT.

NAT disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dituntut harus menghasilkan uang Rp1 juta per hari.

Kasus ini terbongkar setelah diketahui pihak keluarga korban pada Juni 2022. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan perdagangan manusia ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Manusia di Manado, 2 Orang Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara!

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2022 dengan terlapor EMT.

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin menjelaskan awalnya NAT diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. 

Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.

Zakir menambahkan berdasarkan pengakuan korban, terlapor EMT memberi iming-iming NAT sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

Baca Juga: Dugaan Penyekapan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir, Kamis (15/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Selama penyekapan korban diduga diintimidasi oleh EMT jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Baca Juga: Skandal Perdagangan Anak Berkedok Adopsi: "Saya Diculik dan Dijual"

Untuk melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.

Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.


 

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detil pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," ujar Zakir.

"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp35 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jadikan Pekerja Seks Komersial di Kelapa Gading

Berharap Pelaku Ditangkap 

Orang tua korban MRT (49) berharap kepolisian bisa menangkap pelaku dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. 

Menurutnya aksi pelaku membuat anaknya tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun disekap pelaku.

"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum saja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia enggak bisa sekolah tertahan di sana," ujar MRT.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x