Kompas TV nasional peristiwa

Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan

Kompas.tv - 12 September 2022, 16:45 WIB
dituduh-terima-suap-dalam-kasus-brigadir-j-ketua-komnas-ham-minta-jangan-dibahas-silahkan-buktikan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

“Nanti kami serahkan kepada DPR sudah, apa lagi, masa kita mutar-mutar lagi recycling berita lagi nggak penting lah,” ucapnya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Komnas HAM sempat mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Bukan di Duren Tiga, menurut Komnas HAM, hal tersebut diduga terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas dasar itu, Komnas HAM menilai kepolisian mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penilaian Mahfud MD ke Polri untuk Kasus Ferdy Sambo: Kalau Mau Jujur, Sudah On the Track

“SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli, sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah dugaan untuk peristiwa tanggal 7 di Magelang yang belum pernah diselidiki pihak kepolisian,” ucap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

“Jadi dalam konteks ini, berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan kami, ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harusnya didalami lebih lanjut oleh polisi.”

Dalam keterangannya, Sandrayati mengatakan kekerasan seksual bukanlah delik aduan.

“Jadi apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan,” ujar Sandrayati.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Lebih lanjut, Sandrayati pun menyinggung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak menunjukkan reka adegan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Karena memang berdasarkan UU TPKS kan hal-hal tersebut kan bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut untuk privasi orang,” jelas dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x