JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) besok.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pemberhentian Anies dan Ahmad Riza Digelar 13 September
"Kalau itu, beliau (Anies Baswedan) harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Politikus PDIP itu menjelaskan, Rapat Paripurna nanti merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sehingga, mulai 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Pada Rapat Paripurna, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan Rapat Paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Anies telah merespons soal rencana Rapat Paripurna pengumuman pemberhentiannya.
Anies mengatakan dirinya taat aturan dengan mengikuti skema kepala daerah yang habis masa jabatan pada tahun ini.
Baca Juga: Besok, DPRD DKI Umumkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan
"Yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada 2022," kata Anies saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.