JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022)
“Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Indonesia,” ucap Taufan.
Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi atau pemerintah untuk mengaudit kinerja Polri.
“Pertama kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia lainnya,” ucap Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Ferdy Sambo Lakukan Extra Judicial Killing, Patut Dihukum Seberat-beratnya
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan, atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam 5 tahun periode di bawah kepemimpinan kami.”
Kedua, lanjut Taufan, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Seperti sekarang yang kita alami, anggota Polrinya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan menyusun suatu mekanisme penjegahan pengawasan berkala,” ujar Taufan.
Rekomendasi ketiga, Taufan menilai perlu dilakukannya pengawasan bersama dengan komisi nasional hak asasi manusia terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” kata Taufan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut yang Dilakukan Hacker Bjorka Belum Berbahaya: Enggak Ada Rahasia Negara Itu
Keempat, sambung Taufan, mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Lalu yang kelima yaitu memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.
“Kita tahu ini undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini, masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya jadi kami berharap pemerintah Republik Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivitas asasi manusia, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.