JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa penempatan khusus selama 28 hari.
Penempatan khusus ini sudah dijalankan AKBP Pujiyarto terhitung sejak 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022.
Selain penempatan khusus majelis sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada insitusi Polri melalui sidang KKEP dan kepada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: 4 Anggota Polda Metro Pangkat AKBP dan Kompol Ditahan karena Kasus Brigadir J, Total Jadi 16 Perwira
AKBP Pujiyarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Majelis sidang etik yang dipimpin Kombes Rahmad Pamudji menjatuhkan dua sanksi terhadap AKBP Pujiyarto.
Pertama sanki etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang penempatan khusus Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sidang Etik Mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Hadirkan 13 Saksi
"Penempatan khusus tersebut telah dijalankan pelanggar," ujar Kombes Rahmad Pamudji saat membacakan putusan, Jumat (9/9/2022).
Atas putusan tersebut AKBP Pujiyarto menerima putusan.
Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan AKBP Pujiyarto melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Bersih-bersih Orang Sambo Lewat Sidang Kode Etik : Ada yang Dimutasi & PTDH, Apa Sudah Cukup?
Dalam laporan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, itu pihak pelapor sekaligus korban yakni Putri Candrawathi dengan pihak terlapor Brigadir J.
Diketahui laporan ini sudah dicabut setelah tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana. Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Laporan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Dedi.
Adapun Sidang etik AKBP Pujiyarto berlangsung selama delapan jam yang dimulai pada pukul 9.00 WIB dan 16.40 WIB dengan menghadirkan tiga saksi.
Baca Juga: Pelanggaran AKP Dyah Candrawati di Kasus Brigadir J: Tidak Profesional dalam Pengelolaan Senjata Api
Sidang etik Polri ini masih digelar untuk menjatuhkan putusan terhadap terduga pelanggar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sama seperti AKBP Pujiyarto, Jerry Raymon diduga tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan Irjen Ferdy Sambo di Polres Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.