Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu dikarenakan hasil tes merupakan bagian dari materi penegakan hukum serta tak ingin hasil tes itu dijadikan dasar analisis liar.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi, Jumat (9/9).
Andi mengatakan, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri termasuk hasil lie detector akan diungkapkan di persidangan.
Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap lima tersangka dan satu saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tes kebohongan dengan menggunakan lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.
Pemeriksaan dimulai pada Senin, 5 September 2022, terhadap tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dari hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan jujur.
Kemudian pemeriksaan uji poligraf kembali diagendakan pada Selasa (6/9) dengan terperiksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi.
Terkait hasilnya, Polri enggan mengungkapkannya, dan hanya memberikan keterangan bahwa hasil pemeriksaan Putri dan Susi sama.
"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC (Putri Candrawathi, red) dan juga saudari S (Susi, red), sama," kata Dedi dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Lalu pada Kamis (8/9), Dittipidum Bareskrim Polri melakukan tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo. Sama halnya dengan hasil pemeriksaan Putri, hasil pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini juga tidak diungkap ke publik.
Baca Juga: Bripka Ricky Ikuti Skenario Ferdy Sambo karena Takut, Balik Arah Usai Didatangi Istri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.