2. Maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat, diantaranya nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran, dan atau prestasi, dan atau portofolio, khusus untuk program studi seni dan olahraga
3. PTN menentukan:
4. Ketentuan tersebut bisa berbeda antar-prodi dalam PTN yang sama
Nadiem mengatakan, seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran. Tes tersebut akan diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:
Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini.
"Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem.
Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya:
1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat
2. Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:
3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut
Peserta dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya permulaan kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.