SOLO, KOMPAS.TV - Masyarakat perlu melakukan pengecekan setiap awal bulan terkait surat izin mengemudi (SIM) yang dimilikinya.
Pasalnya, setiap memasuki awal bulan, atau September 2022 ini terdapat SIM yang masa berlakunya akan segera hangus.
Untuk mengantisipasi hangusnya SIM, masyarakat perlu mengecek secara berkala masa berlaku SIM yang dimiliki entah SIM C atau SIM A.
Perlu diketahui masyarakat jangan sampai telat dalam memperpanjang SIM.
Jika Anda telat memperpanjang SIM, maka izin mengemudi tersebut akan hangus dan harus membuat lagi dari awal.
Baca Juga: Cara Lain Cek Subsidi Gaji Rp600.000, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!
Masa berlaku SIM memiliki 5 tahun durasi dari penerbitannya. Hal itu tercantum dalam telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Dalam telegeram itu, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut
Anda yang ingin memperpanjang SIM pada September 2022 perlu membawa sejumlah dokumen ini.
Terkait biaya, uang yang harus dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM yakni sebesar Rp75.000 untuk SIM C. Sementara untuk biaya perpanjang SIM A dan A umum sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR
Selain itu terdapat biaya lain selain biaya pokok yakni pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu. Sehingga, total biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Baru Memperpanjang SIM Online dan Biayanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.