Kompas TV nasional hukum

2 Fokus Investigasi dan Pemantauan Komnas HAM di Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI di Papua

Kompas.tv - 4 September 2022, 04:05 WIB
2-fokus-investigasi-dan-pemantauan-komnas-ham-di-kasus-mutilasi-yang-libatkan-oknum-tni-di-papua
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tim Komnas HAM ikut melakukan investigasi dan pemantauan dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan oknum TNI di Kabupaten Mimika, Papua. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi kepada empat orang warga sipil di Papua.

Mereka yakni Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan, pembunuhan disertai mutilasi. 

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Extra Judicial Killing di Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI di Papua

Selain prajurit TNI AD, ada juga empat warga sipil yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. 

Diduga kasus ini berawal dari dugaan oknum TNI AD yang ingin menjual senjata jenis AK-47 kepada korban. 


 

Namun jual beli senjata ini berakhir perampokan dan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban yang ingin membeli senjata. Korban diduga diduga simpatisan KKB.

Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian, sedangkan prajurit TNI AD ditangani oleh POM AD.  

Baca Juga: 6 Anggota TNI Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika, Panglima Sebut Dikenai Pasal 339 dan 340

Enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x