JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM mengaku menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni berjumlah tiga orang.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Namun demikian, Taufan enggan membocorkan sosok pelaku ketiga yang menembak Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo yang Tegaskan Suaminya Tak Bersalah, Ini Kata Polri
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," kata Taufan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Berdasarkan penelusuran Komnas HAM, Taufan mengatakan, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J. Dalam video tersebut, memperlihatkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Ferdy Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Komisioner Komnas HAM Perlu Dievaluasi
Adapun dari hasil uji balistik, Taufan membeberkan bahwa ternyata ada dua jenis senjata berbeda yang ditemukan dipakai untuk menembak Brigadir J.
Dengan demikian, Taufan mengatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti ada lebih dari satu orang.
"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.
Meski demikian, dalam rekonstruksi yang digelar bebebrapa hari lalu, Ferdy Sambo tampak menolak disebut telah menembak Brigadir J.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Menyampaikan Berkali-kali Ingin Mati Usai Dilecehkan Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo dan Bharada E. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.