Sedangkan langkah Keempat adalah terkait pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus itu.
Komnas HAM menyebut, prosedur BAP tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Keempat, pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada RE, Bripka RR, dan Sdr. KM tidak dilakukan sesuai prosedur.
Selanjutnya, nomor kelima adalah terkait dengan pembiaran anggota polisi yang masuk lokasi kejadian (TKP).
Padahal, anggota polisi itu disebut tidak memiliki otoritas.
"Kelima, anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. Keenam, Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi," tambah laporan itu.
Meskipun begitu, laporan Komnas HAM tidak dirinci siapa saja anggota polisi yang masuk ke TKP, serta lewat siapa ia meminta kepala RS Bhayangkara untuk bikin autopsi.
Baca Juga: Ini Hak Anak yang Dilanggar Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Kasus Brigadir J
Sebagimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J.
Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.