JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).
“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Fadil Jumhana.
Baca Juga: Demi Keadilan, Ferdy Sambo Katakan Siap Tanggung Limpahan Hukuman Senior dan Rekan yang Terdampak
Fadil mengatakan, Jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik kepolisian dalam berkas 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” katanya.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggungjawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan.”
Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).
Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kiprah Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Diangkat Era Idham Azis dan Dekat Ferdy Sambo
Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai Juctice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ini Ekspresi Ferdy Sambo dengan Dua Bintang di Bahu saat Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam
Terhadap Putri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.