Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kiprah Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Diangkat Era Idham Azis dan Dekat Ferdy Sambo
Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai Juctice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ini Ekspresi Ferdy Sambo dengan Dua Bintang di Bahu saat Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam
Terhadap Putri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.