"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI
- Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
- Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
- Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
- Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
- Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
- Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
- Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
- Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
- Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
- Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
- Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
- Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
- Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
- Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
- Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
- Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
- Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.