Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Perpres 104, Tunjangan Kepala BRIN Capai Rp49,86 Juta Per Bulan, Berapa untuk Megawati?

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 20:09 WIB
jokowi-teken-perpres-104-tunjangan-kepala-brin-capai-rp49-86-juta-per-bulan-berapa-untuk-megawati
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Kamis (18/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.

Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

Berikut rincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:

- Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan

- Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan

- Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan

- Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan

- Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan

- Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan

- Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan

- Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan

- Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan

- Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan

- Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan

- Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan

- Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan

- Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan

- Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan

- Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan

- Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x