JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri masih menunggu pelimpahan berkas pemeriksaan enam perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan nantinya penyidik Bareskrim akan mendalami dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.
Saat ini penyidik masih menunggu pelimpahan berkas dari Inspektur Khusus. Sebab keenam personel tersebut merupakan bagian dari 15 anggota yang diduga melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik melakukan pemeriksaan ulang untuk menentukan status enam personel yang melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan," ujar Dedi, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan dari pemeriksaan 15 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Untuk Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan akan menyusul seiring kasus utama berjalan.
Baca Juga: [Full] Peran 6 Perwira Polisi Diduga Ambil dan Rusak CCTV Vital Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan lima perwira Polri lainnya saat ini masih ditahan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi, keenam personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Kamarudin: Saya Belum Puas Karena Semua yang Menghalangi Penyidikan ini Belum Jadi Tersangka!
Menurut Asep, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel selain Irjen Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.
Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.