Dalam peninjauan itu, lanjut Anam, pihaknya melihat beberapa posisi dan alat penting, termasuk perbedaan-perbedaan yang ada.
“Karena kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu, terus kita cek di TKP, termasuk juga kita tanya ke Dokkes, ke INAFIS, ke Labfor, karena tiga tim ini juga menyertai kami dan langsung memberikan penjelasan.”
Selain mendatangi TKP penembakan Brigadir J, Komnas HAM juga mengunjungi Bharada E atau Richard Eliezer, di Bareskrim Polri untuk meminta keterangan.
“Apa saja yang kami dalami? Tentu saja kami berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM, baik keterangan-keterangan sebelumnya maupun bahan-bahan yang lain,” tuturnya.
“Misalnya foto, terus yang lain itu juga kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai siber, jadi HP dengan HP dan sebagainya itu, tadi kami konfirmasi.”
Dalam pertemuannya dengan Bharada E, Anam menyebut, indikasi adanya obstruction of justice pada kasus itu juga semakin menguat.
Kata dia, pihaknya menelusuri kejadian mulai dari Magelang, Jl Saguling, hingga peristiwa di TKP di Duren Tiga.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Beberkan Kliennya Masih Alami Tekanan Psikologis: Dia Sangat Beban
“Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat.”
“Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang,” urainya.
Anam juga menyebut bahwa semakin lama dugaan adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice pun semakin menguat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.