JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya masih mengalami tekanan psikologis karena telah menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, Ronny mengatakan kondisi Bharada E sudah berangsur rileks dan sudah mulai berbicara secara terbuka.
“Bharada E sudah baik, sudah bisa berbicara lebih terbuka,” ucapnya dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
“Tapi saya juga mau sampaikan kepada publik, jangan salah sangka, dia tertawa tidak ada beban. Dia sangat beban. Bagaimana ini teman sekamarnya kok, teman yang setiap hari ketemu.”
Digambarkan Ronny, kliennya merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Super Maksimum kepada Bharada E: Dia Penting untuk Ungkap Kejahatan Ini
Masa kerja Bharada E sebagai ajudan, kata Ronny, baru delapan bulan.
“Belum terlalu akrab juga untuk sampai menyampaikan 'Saya menolak perintah itu,'” ujar Ronny.
Lantas saat dikonfirmasi presenter Aiman Wicaksono soal adanya ancaman dari Ferdy Sambo terhadap Bharada E jika tidak menembak Brigadir J, Ronny menolak menjawab.
“Materi penyidikan ini kalau disampaikan setengah-setengah akhirnya menjadi asumsi yang membuat merugikan kliennya. Saya kan terikat dengan kode etik advokat,” ujar Ronny.
Baca Juga: LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Saat ini, kata Ronny, yang menjadi fokus dan terpenting adalah membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukuman.
“Rangkaian cerita ini nanti saya akan buktikan ke pengadilan bahwa memang tidak ada mens rea, tidak ada niat untuk terlibat dalam rencana pembunuhan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny pun menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memutuskan kliennya sebagai justice collaborator.
Sebab, menurut Ronny, Bharada E tidak memiliki mens rea untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin
Sebagai informasi, mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya.
“Kami sangat apresiasi atas diberikan status JC (juctice collaborator) untuk klien kami oleh LPSK, karena buat kami ini adalah jalan menuju keadilan,” ucap Ronny.
“Kenapa saya bilang seperti itu? Karena kami sedang memperjuangkan pembelaan terhadap Bharada E ini.”
Diberitakan KOMPAS TV sebelumya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.