Kompas TV nasional politik

Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 22:12 WIB
minta-prabowo-batalkan-kenaikan-ppn-12-persen-rieke-diah-pitaloka-dilaporkan-ke-mkd-dpr
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan saat menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara Kasasi Mahkamah Agung tekait PHK sepihak pegawai oleh Pelindo II, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/10/2017). (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rieke dilaporkan ke MKD DPR RI karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ketika meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengakui adanya laporan terhadap politikus PDIP tersebut. Laporan itu diterima MKD pada 20 Desember 2024.

”Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya TTD kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketum Parpol, Pengamat: Bahas Kenaikan PPN 12% dan Sikap PDIP

Nazaruddin menjelaskan, seharusnya Rieke diperiksa MKD DPR pada Senin (30/12/2024). Namun, karena masih dalam masa reses, DPR akan lakukan panggilan klarifikasi ulang.

”Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ucap Nazaruddin.

Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci penyebab laporan terhadap Rieke. 

”Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa,” katanya. 

Sebelumnya, Rieke menilai kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja sehingga kenaikan PPN bukan kebijakan yang tepat.

Politikus PDIP itu menambahkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," kata Rieke dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, kehidupan ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan deflasi.

Hal tersebut menurutnya harus diwaspadai karena dapat berdampak pada krisis ekonomi hingga naiknya harga kebutuhan pokok.

Perempuan yang dikenal karena perannya dalam sinetron "Bajaj Bajuri" tersebut menilai pemerintah bisa mencari sumber anggaran negara lain yang tidak membebani rakyat dengan pajak dan membahayakan keselamatan negara.

Rieke pun mengaku berharap pembangunan infrastruktur pemerintah wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Respons Presiden Prabowo Ditanya Terkait Kritik PPN 12%: Biasalah | SERIAL HARGA NAIK
 
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata Rieke, dikutip Antara.

Selain itu, Rieke berharap pemerintahan Prabowo Subianto menerapkan self assesment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x