JAKARTA, KOMPAS.TV – Buronan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Darmadi, tiba di kantor Kejaksaan Agung didampingi pengacaranya, Juniver Girsang, Senin (15/8/2022).
Juniver mengatakan, kedatangan Surya Darmadi alias Apeng pada hari ini, sesuai dengan janjinya untuk memenuhi panggilan.
“Dan hari ini, resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” jelas Juniver, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Juniver juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi kabur.
"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Cegah Tersangka Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi
“Terbukti setelah dipanggil kemudian dia menerima panggilan. Dia berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya.”
“Sekali lagi, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tuturnya.
Juniver juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang sudah bekerja sama, dan pihaknya akan mengikuti proses ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan, Surya Darmadi berangkat dari Taipei, Taiwan, Senin pagi. Sedangkan alasan ia selama ini tidak menghadiri panggilan, kata Juniver, karena ketidaktahuannya.
”Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui adanya pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan kemudian saya katakan, untuk membela diri, Anda harus hadir,” ucap Juniver.
“Saya siap memberikan bantuan hukum sepanjang dia hadir di Indonesia. Kalau di luar, tentu saya tidak bisa membela dirinya dan kemudian tidak bisa mengetahui masalahnya,” imbuhnya.
Juniver pun menyebut bahwa Surya Darmadi sedang dalam perawatan dokter, tapi punya itikad baik.
“Beliau mengatakan, meskipun dalam perawatan dokter tetap akan mengikuti prosesnya.”
Baca Juga: 5 Orang yang Masuk DPO KPK, dari Harun Masiku hingga Surya Darmadi
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Surya Darmadi terjerat kasus korupsi revisi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
Perkara tersebut menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke dalam penjara.
Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan bos minyak sawit itu sebagai buron.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perbuatannya itu diduga membuat negara merugi Rp78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.