Setelah proses pendaftaran selesai pada hari ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi sudah dilakukan sejak 2 agustus sampai 12 September 2022 di Hotel Borobudur.
Partai Republiku Lengkapi Berkas
Mengutip Antara, Partai Republiku Indonesia melengkapi berkas persyaratan sebagai partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari terakhir tahapan pendaftaran.
Ketua Umum Partai Republiku, Ramses David Simanjutak di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, mengatakan hal itu.
"Kemarin itu memang di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) ada sedikit yang belum tercapai secara centang birunya. Itu ada sedikit yang belum. Nah, sekarang sudah," kata Ramses kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8).
Baca Juga: Daftarkan Partai Berkarya ke KPU, Muchdi Pr: Target Kami 30 Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Menurut Ramses, tidak ada yang kurang dari berkas persyaratan yang sebelumnya diajukan Partai Republiku Indonesia.
Hanya saja, menurut dia, berdasarkan Sipol ada berkas persyaratan yang memang belum terpenuhi, dimana saat itu hanya tercapai 98 persen.
Setelah mencocokkan data dengan KPU, jelasnya, Partai Republiku Indonesia telah dinyatakan sah dan tidak bermasalah oleh KPU.
Adapun data yang dicocokkan adalah bagian persyaratan keanggotaan satu per seribu di tingkat kecamatan.
"Dari KPU menyatakan kalau pendaftaran kami sudah dinyatakan sah dan tidak bermasalah," tambahnya.
Berdasarkan informasi terbaru dari Anggota KPU Idham Kholik, terdapat sepuluh partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu.
Sepuluh partai tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.