JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan peran masing-masing tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022), Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan konstruksi dugaan tipikor di lingkup Pemkab Pemalang.
MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP). Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Baca Juga: OTT Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka
Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW. Sebelumnya MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
“Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta,” ujar Firli.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miiliar.
Baca Juga: Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jabatan, KPK Tangkap Bupati Pemalang!
Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.
“Dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.