JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) petang.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan ada lima poin utama yang didalami kepada Irjen Sambo dari hasil temuan penyelidikan Komnas HAM.
Pertama yakni mengenai constraint waktu.
Baca Juga: [Full] Komnas HAM: Irjen Ferdy Sambo Akui Dia Aktor Utama dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dalam poin ini salah satu yang ditanyakan Komnas HAM apakah ketika Irjen Ferdy Sambo sampai di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, rumah dinas nomor 46, korban Brigadir J dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.
"Pak Sambo bilang Brigadir J masih hidup," ujar Anam saat jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Kedua soal apa yang terjadi di Magelang.
Hal ini menjadi perhatian lantaran dalam temuan Komnas HAM, korban Brigadir J sempat berkomunikasi dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Baca Juga: Bharada E Tak Didampingi Tim Pengacara yang Baru Saat Dimintai Keterangan Komnas HAM di Mako Brimob
Termasuk mengenai ancaman terhadap Brigadir J, juga dikonfirmasi dan kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui saat diperiksa tim khusus dari Bareskrim Polri, Irjen Sambo mengaku mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
"Memang ada sebuah peristiwa, yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan
sepertinya penyidik juga sudah juga melakukan proses pendalaman," ujar Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal di Kasus Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.