Diketahui, insiden yang sebelumnya disebut sebagai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu terjadi lantaran adanya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadri J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati.
Keterangan awal kepolisian menyatakan Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, dan dibalas Bharada E dengan mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali.
Namun saat uji forensik dan balistik yang dilakukan tim khusus, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo sengaja menembak ke arah tembok menggunakan senjata Brigadir J, sehingga seolah-olah terjadi baku tembak.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Skenario Ferdy Sambo Menembak ke Dinding Berkali-Kali Gunakan Pistol Brigadir J
Sedangkan senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J, bukan milik Bharada E, melainkan kepunyaan Bripka RR.
"Terkait Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Kapolri.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, Bareskrim Polri juga menetapkan Bripka RR dan KM.
Mantan Kadiv Propam dan dua tersangka baru itu disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kini sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka masing-masing terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.