“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” jelasnya.
Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.
Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, menurut Kapolri, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.
Tujuannya adalah membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak di antara Bharada E dan Brigadir J.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali.”
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tidak Ada Polisi Tembak Polisi, Penembakan Brigadir J Diperintah Ferdy Sambo!
“Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” imbuh Kapolri.
Mengenai apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan? Ia mengatakan saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.