JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.
“Tiga puluh hari (di Mako Brimob) info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Dedi mengungkapkan, Inspektorat Khusus Polri menduga Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik. Ia dinyatakan tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas semasa menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Sikap tak profesional Irjen Ferdy disebutkan pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Namun ditempatkan secara khusus, Dedi mengatakan Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan maupun penetapan tersangka bukan kewenangan tim khusus, melainkan inspektorat khusus.
Menurut Dedi, Polri saat ini fokus pada kerja Timsus dalam pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," kata Dedi. "Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini projusticia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan.”
Baca juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dikenakan pasal pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.