JAKARTA, KOMPAS.TV- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, meminta ada perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.
Sebab, Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.
“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa yang menirukan jawaban Bharada E kepada Jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, Sabtu (6/8).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya
“Kami juga begitu, ya sudah kalau begitu, kita jaga beliau, tapi kami berdua enggak bisa menjaga karena kan kami kadang di luar, kadang di dalam kan begitu dengan bekerja kan, makanya ada lembaga yang lebih berhak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tadi.”
Deolipa pun mengatakan, akan segera meminta kepada LPSK untuk bisa memberikan perlindungan kepada kliennya.
“Tentunya kami akan segera ASAP (As Soon As Possible) setelah ini clear,” ucap Deolipa.
“Kami akan mencoba mengajak Bharada E atau kami mengajukan permohonan melalui formula kepada LPSK, supaya yang bersangkutan dilindungi. Karena beliau adalah kita dia anggap adalah saksi kunci dalam perkara ini.”
Terlebih, lanjut Deolipa, ada informasi penting yang dimiliki kliennya untuk mengungkap lebih cepat kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri, Gali Nama Pemilik Senjata yang Tembak Mati Brigadir J
“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum -red),” tegas Deolipa.
Dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Frixie, apakah informasi penting itu soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tewasnya Brigadir J?
Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.
Sebelumnya seperti diberitakan, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Andreas Nahot Silitonga yang kini mengundurkan diri sempat mengatakan, jika ada tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J, itu bukan dilakukan oleh Bharada E.
Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala
Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga saat itu.
“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”
Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan, tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.
“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menanti kan itu,” ungkap Andreas.
“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi kesana.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.