"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran melakuakan pelanggaran etik.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Temui Mahfud MD, Minta Kasus Kematian Anaknya Diungkap secara Transparan
Inspektur khusus yang menangani kasus pelanggaran etik ini menyatakan Irjen Sambo tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara kasus baku tembak hingga kematian Brigadir J.
Dugaan pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Sebelum Sambo empat perwira menengah dan perwira pertama dijatuhkan sanksi serupa karena tidak profesional dalam menangani kasus baku tembak dan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Tidak Ada Saksi yang Lihat Brigadir J Todongkan Pistol ke Istri Ferdy Sambo
Diketahui keempat anggota polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat itu diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat perwira tersebut ditempatkan di Divisi Propam Polri dengan penjagaan yang ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.