Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo merespons agenda pemeriksaan Tim Khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini.
Hermawan mengatakan, Polri bisa menjerat Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pelanggaran etik.
“Dari segi prosedur penyidikan, dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan Sulistyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).
“Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang yang dilanggar.”
Menurut Hermawan Sulityo, untuk menerapkan pasal 338 KUHP atau pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi tidak cukup kuat.
Sebab, bukti-bukti fisik terkait perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diduga hilang dan TKP diduga sudah dibersihkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKPnya dibersihkan, itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo.
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
Terlebih, kata dia, handphone milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan Gerakan tutup mulut.
“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kita harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.
“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya.”
Hermawan Sulityo pun memahami jika publik akhirnya menganggap kasus kepolisian menutupi kasus Brigadir J.
“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.