Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, PBNU Berhentikan Sementara Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mardani Maming yang terkait dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan tambang.
Mardani ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
Mardani Maming mulai keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (28/7/2022) dengan mengenakan rompi oranye atau rompi yang biasa digunakan tahanan KPK.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Mardani akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022," kata Alexander Marwata.
Mardani akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya Mardani mulai diperiksa KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sejak 26 Juli 2022.
Mardani H Maming diduga menerima uang sekitar Rp 104, 3 miliar pada kurun waktu 2014 sampai dengan 2020 terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mardani yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.