"Sekarang tinggal ditetapkan tersangka dan ditangkap, diperiksa seperti apa motifnya,” ujarnya.
Ketika ditanya presenter Sapa Indonesia Pagi Timothy Marbun soal pengakuan lisan di mata hukum bukan jadi yang utama, dan soal kemungkin polisi masih menunggu bukti-bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, Lukas menganggap bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
"Justru itu. Bukti yang cukup itu apa sih? Ada keterangan saksi, ada pendapat ahli, ada bukti surat. itu semua sudah memenuhi," jawab Lukas.
Baca Juga: Komnas HAM Gambarkan Saat Bharada E Mengaku Refleks Tembak Brigadir J
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Bharada E mengaku telah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E, dalam agenda Komnas HAM meminta keterangan kepada sejumlah ajudan Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam rangka melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E, kami kemudian meminta keterangan soal tembak-menembak, memang yang bersangkutan mengaku, tapi tentu saja ini harus dikonfirmasi lagi,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (28/7/2022).
Baca Juga: Terungkap Detik-detik Irjen Ferdy Sambo Masuk ke Rumah Duluan, Lalu Disusul Istrinya dan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.