KPK juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming dapt menghubungi KPK melalui call center 198.
Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat agar segera bisa ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," ujar Ali.
KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu.
Mardani Maming yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu diduga menerima suap Rp104,3 miliar.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Uang suap tersebut diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Mardani juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.
Merasa keberatan atas penetapan tersangka, Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.
Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, Kalsel.
Baca Juga: Dari Rp 34 Miliar Dana ACT yang Diselewengkan, Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp 10 Miliar!
KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam perkembangannya KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Mardani dicegah dengan status sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani Maming.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.