Dalam keterangan itu, Puteri juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sosialisasikan pengintegrasian NIK sebagai NPWP.
Puteri berpendapat, pengintegrasian itu merupakan hal yang baik untuk perkuat basis data perpajakan.
Bahkan, dapat lebih memudahkan masyarakat, karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi.
Namun, sosialisasi bahwa tidak semua pemilik NPWP secara otomatis langsung menjadi wajib pajak.
Penduduk yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun.
“Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,” tegasnya.
Puteri juga berpesan agar DJP terus bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, supaya proses transisi ini berjalan lancar.
Menurutnya, sinergi diperlukan sebagai upaya validasi secara detil dan menghindari error.
Baca Juga: Proses Transisi NIK jadi NPWP Dilakukan Bertahap, Stafsus Menkeu: Berlaku Penuh 1 Januari 2024
Sehingga, apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya.
“Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.
Diketahui, pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.