JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjelaskan mengenai kabar yang beredar tentang penetapan terrsangka pada kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: Polri Jelaskan Alasan Prarekontruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Bharada E, Ferdy Sambo dan Istri
Penjelasan itu mementahkan informasi yang menyebut bahwa Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Informasi yang menyebut bahwa Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7) kemarin.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," klaim Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kamaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ancaman Pembunuhan Brigadir J Terakhir Diterima 7 Juli: Dihabisi Jika Naik ke Atas
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut pada Senin (18/7).
Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, penyadapan secara ilegal.
Menurut Kamarudin, banyak kejanggalan dalam kasus ini, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.