Dalam melakukan ekshumasi, Polri akan melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta sesuai standar internasional.
"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelasnya.
Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Polri juga terbuka apabila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, misalnya dari perguruan tinggi kredibel.
Nantinya, proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.
"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Terkait mekanisme ekshumasi, lanjut dia, pembongkaran kuburan dan penggalian mayat akan dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan.
"Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.