“Untuk memperbaiki situasi agar prasangka tidak meluas, meningkatkan ketidakpercayaan publik dan memperburuk citra Polri, maka perkembangan penyelidikan oleh timsus juga perlu diinformasikan secara berkala," ujarnya.
Khairul menambahkan langkah penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri perlu diapresiasi, meskipun dinilai terlambat.
Menurutnya, perlu ada langkah selanjutnya agar keputusan itu tidak dianggap karena ada tekanan publik dan politik, melainkan juga sebagai sesuatu yang bersifat pro justicia dan berdasarkan profesionalisme.
Selanjutnya, kata dia, dilanjutkan dengan langkah di internal Polri, di antaranya dengan membebastugaskan sejumlah pejabat dan perwira Polri lainnya.
Baca Juga: Polisi Jawab Isu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo: Agak Sensitif
Hal itu untuk mendalami peran dan andil mereka dalam 'penundaan' pengungkapan peristiwa tewasnya Brigadir J, sehingga memicu spekulasi dan reaksi negatif yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Misalnya sejumlah pejabat di jajaran Divisi Propam Polri hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan," kata dia.
Bahkan, Khairul juga mendesak Polri memberikan klarifikasi terkait motif Kapolda Metro Jaya mengunjungi Irjen Ferdy Sambo yang pada saat kejadian belum jelas duduk perkaranya.
"Saya kira motif Kapolda Metro Jaya yang dipublikasikan mengunjungi Irjen Sambo, juga perlu diklarifikasi," ujar Khairul.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
"Mengingat Irjen Sambo adalah salah satu pihak terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J yang belum jelas duduk perkaranya dan telah menjadi atensi publik."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hal itu dilakukan demi transparansi dan akuntablitas penanganan kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir J.
Jabatan Kadiv Propam Polri dialihkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono terhitung mulai Senin ini.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Keputusan di Momen yang Tepat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.