JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto diminta untuk melakukan uji forensik terkait baku tembak anggota di rumah dinas Kadiv Propam.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menjelaskan dari uji forensik dapat diketahui baku tembak Brigadir J dan Bharada E dilakukan dalam jarak dekat atau tidak, arah tembakan.
Bahkan dari uji forensik dapat mengetahui apakah saat peristiwa penembak sedang dalam keadaan emosi yang berguncang atau tidak.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Lengkap Ketua RT soal Insiden Penembakan Tewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Ini harus menjadi bahan penyelidikan maupun penyidikan dari tim khusus poliri," ujar Ito saat dihubungi KOMPAS TV di program Sapa Indonesia Malam, Kamis (14/7/2022).
Ito menambahkan setiap anggota yang ditugaskan menjadi ajudan pastinya dilatih untuk memiliki kemampuan menembak. Baik menembak reaksi maupun menembak tepat.
Di kasus ini Ito merasa heran dengan banyaknya jumlah tembakan yang dikeluarkan.
Diketahui Brigadir J melepaskan tujuh tembakan namun tidak satu pun peluru yang mengenai Bharada E.
Baca Juga: IPW Minta Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebaliknya, Bharada E menembak lima peluru yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dengan terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.