Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 07:50 WIB
bareskrim-cium-dugaan-act-bikin-perusahaan-cangkang-untuk-pencucian-uang-akan-diungkap-nama-namanya
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Selain itu, lanjut Whisnu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kemudian, juga masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.

Hingga saat ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi.

Pada hari ini, ada 4 saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sejak Jumat (8/7).

Pemeriksaan ini kemudian berlanjut pada Senin (11/7), Selasa (12/7), Rabu (13/7) hingga Kamis ini.

Sementara itu, Ibnu Khajar berhalangan hadir karena alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar bakal dilanjutkan pada Jumat (15/7/2022).

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45 A ayat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Ditegur Jokowi, Viva Yoga: Ini Bukan Kampanye, Tetapi Instruksi Partai

Termasuk, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x