JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji mencarikan solusi terbaik terkait dengan polemik Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan duduk bersama pihak pengusaha dan buruh untuk mencari solusi.
"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," kata Riza di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/22).
Baca Juga: Ancam Bakal Demo Besar, KSPI Minta Anies Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata Riza, menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan baru dan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
Angka ini turun dari sebelumnya UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 atau 5,1 persen sebagaimana tertera Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Saat ini, kata Riza, Pemprov DKI tengah melakukan evaluasi untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan," kata Riza.
Tidak hanya buruh, kata Riza, Pemprov DKI Juga memperhatikan pihak swasta juga para pengusaha.
Baca Juga: Gugatan atas Revisi UMP Jakarta Dikabulkan PTUN, Ini Respons Apindo
Polemik UMP ini bermula dari Anies yang sebelumnya merilis dua kebijakan terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Kebijakan pertama bertanggal 19 November 2021 tertuang dalam Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kebijakan tersebut mengatur kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 0,85 persen atau setara dengan Rp37 ribu.
Namun, kebijakan diprotes oleh pihak buruh yang menggelar demo di depan Balaikota DKI.
Anies kemudian merevisi kebijakan tersebut dan merilis Kepgub pada 16 Desember 2021 yang menyatakan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 atau 5,1 persen.
Tetapi, kebijakan ini diprotes oleh pengusaha yang menggugat Anies ke pengadilan. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Dalam perjalanannya, PTUN mengabulkan gugatan Apindo yang salah satunya ialah membatalkan atau menganggap tidak sah Kepgub Anies soal kenaikan UMP 5,1 persen.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/2022).
Salah satu pokok sengketa keputusan PTUN ialah meminta Anies untuk membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.