c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan
3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Golongan Kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:
a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);
b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);
c. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);
d. Brigadir Polisi (Brigpol);
e. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
f. Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Baca Juga: Jokowi Minta Kematian Brigadir J, Sopir Istri Kadiv Propam Polri Diproses Hukum
Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);
b. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
c. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
d. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
e. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
f. Bhayangkara Dua (Bharada).
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.