JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah meneken regulasi baru terkait perjalanan luar negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat ke luar negeri, harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Aturan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun dan akan berangkat ke luar negeri, wajib melampirkan bukti telah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat keberangkatan.
Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, syarat vaksinasi booster wajib diikuti oleh pelaku perjalanan dengan pesawat.
"Ketetapan Satgas Covid-19 terkait (syarat vaksinasi booster) pengecualian untuk KRL dan daerah 3TP, juga akan jadi pengecualian di SE Kemenhub," tuturnya dikutipi dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Meski demikian, aturan ini mengecualikan ketika pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa mendapatkan vaksin.
Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.