Kompas TV nasional hukum

IM57 Institute: Pelanggaran Lili Pintauli Berulang, Dewas KPK Harus Vonis dengan Pemecatan

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 10:11 WIB
im57-institute-pelanggaran-lili-pintauli-berulang-dewas-kpk-harus-vonis-dengan-pemecatan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) harus memvonis Lili Pintauli Siregar dengan sifat pemberatan berupa pemecatan.

Sebab, Lili Pintauli Siregar sudah berulang melakukan pelanggaran etik dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK.

Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (11/7/2022).

“Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan,” ucap Praswad Nugraha.

Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat

Praswad menekankan, Dewas KPK tidak boleh melakukan upaya-upaya bersifat permisif dan pemaaf terhadap pelanggaran Lili Pintauli Siregar ataupun pimpinan lainnya.

“Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan,” ujarnya.

“Sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

Lebih lanjut Praswad menyampaikan, penerimaan gratifikasi dan keberangkatan Lili Pintauli ke Mandalika atas sepengetahuan Ketua dan pimpinan lain.

Baca Juga: ICW soal Lili Pintauli Tunda Sidang Etik: Tunjukkan Itikad Buruk dan Tidak Hargai Dewas KPK

Dewas KPK, lanjut Praswad, harus berani menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya agar tidak ada lagi pimpinan KPK yang menerima gratifikasi.

“Seluruh yang terlibat harus juga dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada lagi pimpinan dan pegawai KPK menerima gratifikasi kedepannya,” tegas Praswad.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Senin (11/7/2022).

Setelah pekan lalu, Dewas KPK batal menggelar sidang etik terhadap Lili atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.

Baca Juga: ICW Desak Firli Bahuri Tanggungjawab Atas Batalnya Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”

Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Dalam konfirmasi yang dilakukan Dewas KPK, Nicke Widyawati dikonfirmasi soal PT Pertamina yang memberikan layanan kelas VIP tiket nonton MotoGP dan akomodasi selama balap motor digelar kepada Lili Pintauli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x