Kompas TV nasional agama

Asosiasi Pesantren PBNU Minta Aparat Tegakkan Hukum, Sebut Tindakan Mas Bechi Bukan dari Pesantren

Kompas.tv - 9 Juli 2022, 09:15 WIB
asosiasi-pesantren-pbnu-minta-aparat-tegakkan-hukum-sebut-tindakan-mas-bechi-bukan-dari-pesantren
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) PBNU menyebut tindakan tersangka pencabulan santriwati yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi  tidak terkait dengan pesantren.

Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) sendiri adalah asosiasi pondok pesantren yang ber-manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdiyah di bawah PBNU yang beranggotakan lebih dari 30 ribu pondok pesantren.

KH Dian Nafi, Ketua RMI PBNU menyebut, sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, RMI NU patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia juga menyatakan, pihaknya mendukung penuh aparat untuk menegaskan hukum atas kasus ini. 

"RMI NU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," paparnya dalam rilis keterangan yang diterima KOMPAS.TV pagi ini, Sabtu (9/7/2022).

“Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi Pondok Pesantren,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Sebut Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Terkait pencabulan yang dilakukan Mas Bechi yang saat ini ditangani pihak kepolisian, Dian Nafi meminta agar ditegakkan hukum seadil-adilnya.

“Meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mengecam keras tindakan itu dan menyebut,

“RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren,"

Menurutnya, setiap warga negara punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x