Kompas TV nasional hukum

DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pihak yang Halangi Proses Hukum Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 21:22 WIB
dpr-minta-polisi-tindak-tegas-pihak-yang-halangi-proses-hukum-kasus-pencabulan-santriwati-di-jombang
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memberikan komentar terkait kasus pencabulan santriwati oleh pengurus pesantren di Jombang, Jumat (8/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR mendorong Kepolisian menindak tegas pihak yang
menghalang-halangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan, pihak-pihak -- baik perorangan maupun instansi -- yang terlibat melakukan tindak pidana, membantu tindak pidana, dan menghalang-halangi penegakan hukum, dapat dikenakan sanksi. 

Jika pihak yang menghalangi proses hukum merupakan orang perorangan, kata Habiburokhman, tentu dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang Kini Huni Sel Isolasi, Keluarga Masih Dilarang Besuk

Namun jika pihak itu merupakan instansi, maka dapat dilakukan sanksi bersifat adminstrasi, seperti pencabutan izin.

"Apabila ada institusi yang secara resmi secara terstruktur menggerakkan orang untuk menggagalkan penegakan hukum, ya harus dikenakan tindakan. Kalau itu lembaga pendidikan, tentu harus ditinjau perizinannya," ujarnya dalam keterangan video, Jumat (8/7/2022).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi langkah tegas dan pendekatan yang dilakukan Polda Jawa Timur dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual santriwati oleh pengurus Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah di Jombang. 

Ia berharap polisi juga dapat menindak tegas pihak yang turut membantu, menghalangi dan terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mas Bechi Jombang Dijerat Pasal Berlapis! Ini Rincian dan Ancaman Hukumannya

"Kami harap semua pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, membantu tindak pidana dan menghalang-halangi penegakan hukum juga bisa dikenakan penegakan hukum," ujarnya.

Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi menyerahkan diri ke kepolisian, Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sekitar 1.000 personel Polri diterjunkan untuk mengamankan upaya penjemputan paksa Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Kamis (7/7) pagi.

Baca Juga: Penampakan Mas Bechi Saat Diserahkan ke Jaksa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang

Namun, upaya penjemputan paksa tersebut dihalangi oleh simpatisan tersangka. Diketahui, Bechi memang disegani di lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah karena merupakan anak pengasuh sekaligus pendiri Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. 


Sebanyak 320 orang simpatisan dari Ponpes Shiddiqiyah diamankan lantaran menghalangi upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x