Menurutnya, Komnas Perempuan sudah memantau kasus kekerasan seksual oleh salah satu pengelola pesantren di Jombang tersebut sejak 2020 lalu.
Berlarut-larutnya penuntasan kasus tersebut mencerminkan sulitnya korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan dan pemulihan.
“Kami berpandangan kasus ini jadi pertaruhan bagi sistem penegakan hukum kita, baik yg dilakukan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan nantinya,” ucapnya.
Dia menegaskan, negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual. Negara juga harus memastikan korban mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.
Baca Juga: Kecam Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai Jombang, MUI Minta Polisi Tindak Tegas Tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), putra pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Anwar Abbas menyebut tindakan yang dilakukan oleh tersangka MSAT sebagai tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.
“Tindakan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur merupakan suatu tindakan dan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum,” kata Anwar dalam rekaman video yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Anwar Abbas meminta penegak hukum untuk menindak MSAT dengan tegas.
“Bahkan kita meminta kepada para penegak hukum untuk menindak yang bersangkutan dengan tegas serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, anak seorang kiai Jombang, MSAT (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.