JAKARTA, KOMPAS.TV - Di era modern sekarang, daftar nikah secara daring atau online kini bisa dilakukan oleh warga Indonesia.
Setelah pandemi Covid-19 merebak, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online.
Jika mendaftar secara online, calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.
Tautan pendaftaran pernikahan secara daring bisa diakses menggunakan website simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Ini Cara Daftar MyPertamina Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar
Apabila telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi yang akan dikirimkan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran nikah telah diterima.
Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Dengan melalukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha
Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendaftarkan pernikahan.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2022 Beserta Jadwalnya, untuk Kamu yang Belum Lolos SBMPTN 2022
Sementara untuk calon pengantin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di luar negeri namun sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:
Pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun alias gratis.
Bahkan, apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.
Baca Juga: Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka Pekan Depan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.