Kompas TV nasional peristiwa

Waketum MUI Pertanyakan Pendekatan Pemerintah Cabut Izin ACT: Bukannya Membina, Tapi Membinasakan

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 10:26 WIB
waketum-mui-pertanyakan-pendekatan-pemerintah-cabut-izin-act-bukannya-membina-tapi-membinasakan
Waketum MUI Anwar Abbas soal ACT yang izinnya dicabut (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

Ahmad Nurwakhid, Direktur Pencegahan BNPT pun menjawab pernyataan dari Buya Anwar Abbas tersebut.

Dalam data mereka ACT belum masuk daftar terorisme..

Meski begitu, menurutnya, BNPT sedang menelusuri hal itu berdasarkan data dari PPATK. 

"Kita kan kerja berdasarkan data dan fakta," paparnya. 

Baca Juga: BNPT: ACT Belum Tergabung Dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme

Izin Pengumpulan Dana Publik ACT Dicabut

Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemensos beralasan, dari hasil analisa, Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.

Hal itu diungkap Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos, Rasman menyoroti dugaan penyimpangan dana umat di ACT dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

“Sesuai dengan keputusan Menteri Sosial ad interim nomor 133/2022 bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap perizinannya dicabut untuk keputusan Menteri Sosial nomor 520 tahun 2002 tentang pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta di bidang penanggulangan bencana,” kata Rasman.

Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah memanggil ACT terkait pengunana dana operasional mereka. 

“Alasannya karena kemarin kami sudah memanggil pihak ACT dan pihak ACT menyampaikan terkait dengan pengguna dana operasional yang akhirnya setelah kita analisa melebihi dari ketentuan dan catatan seperti itu menjadi pembahasan di tim dan diputuskan untuk dicabut,” paparnhya. 

Rasman lebih lanjut mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 disebutkan bahwa penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat menggunakan sebanyak-banyaknya dana 10 persen dari uang yang dikumpulkan untuk pembiayaan usaha PUB.

Dalam pemanggilan yang dilakukan Kemensos terhadap ACT, Rasman mengungkapkan pihak ACT mengungkapkan penggunaan dana operasional mencapai 13,7 persen dari dana yang dikumpulkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x