JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/7/2022) kemarin, mengatakan pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dan pengunjung area-area publik.
Aturan baru ini, kata Luhut, akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun turut berkomentar soal rencana penerapan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Untuk diketahui, PT KAI masih menjalankan operasinya dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2020.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Joni dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.
Senada, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu SE dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan vaksinasi booster jadi syarat perjalanan.
Baca Juga: Update Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 5 Juli 2022: 2.577 Positif!
"Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada, tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda," kata Adita, Selasa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.