JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah daftar terbaru status wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, Kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Hal tersebut ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 4 Juli 2022
Merujuk pada Inmendagri itu, dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbarui status level PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali.
Di mana terdapat 14 kabupaten/kota yang naik dari level 1 menjadi level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan kenaikan level tersebut diakibatkan adanya kenaikan kasus Covid-19 karena subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong."
Sementara itu, pada periode kali ini, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2
DKI Jakarta
Level 2 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Level 1 yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang
Jawa Barat
Level 2 yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi
Level 1 yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022
Jawa Tengah
Level 1, yakni Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen.
Lalu Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang
D.I Yogyakarta
Level 1, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1 yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo.
Kemudian Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang.
Lalu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 1 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.